Kategori :

L@PAKK Minta Audit Investigasi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lampung Tengah, Nilainya Disebut Capai Rp24,5 Miliar


Lampung Tengah – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) meminta aparat pengawas dan instansi berwenang melakukan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat laporan resmi yang ditujukan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Dalam laporannya, L@PAKK menyoroti sejumlah kegiatan perjalanan dinas, koordinasi, konsultasi, hingga pendalaman tugas DPRD yang dinilai menggunakan anggaran dalam jumlah cukup besar.


Berdasarkan data yang dihimpun L@PAKK, total anggaran perjalanan dinas yang tersebar dalam berbagai kegiatan selama Tahun Anggaran 2025 disebut mencapai sekitar Rp24,5 miliar.
Ketua L@PAKK, Nova, mengatakan besarnya nilai anggaran tersebut perlu mendapat perhatian serius guna memastikan penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.


“Kami meminta dilakukan audit investigasi agar penggunaan anggaran tersebut dapat diketahui secara jelas, baik dari sisi manfaat, output kegiatan maupun pertanggungjawabannya,” ujar Nova.


Menurut L@PAKK, sebagian besar anggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan koordinasi, konsultasi, dan pendalaman tugas yang dilakukan dalam berbagai program selama tahun berjalan. Oleh karena itu, lembaga tersebut mempertanyakan sejauh mana hasil dan dampak yang telah dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut.
L@PAKK menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran yang bersumber dari APBD digunakan dan sejauh mana manfaatnya bagi pembangunan daerah.


Selain meminta audit investigasi, L@PAKK juga mendesak aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga berwenang lainnya untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.


Menurut Nova, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.


Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal laporan tersebut, L@PAKK juga berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Kamis, 25 Juni 2026. Aksi tersebut bertujuan mendorong adanya tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan serta mengajak seluruh pihak untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh L@PAKK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *